Home
Berita
Sekolah Keterbukaan Informasi, Wali Kota Padang Minta Lurah Responsif Layani Informasi Publik
Sekolah Keterbukaan Informasi, Wali Kota Padang Minta Lurah Responsif Layani Informasi Publik
| 57 klik
Ia juga mengingatkan aparatur kelurahan untuk memahami dasar hukum dan tata kelola informasi publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III tersebut, diharapkan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan di Kota Padang semakin kuat dalam mengelola sekaligus memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait