Untuk penanganan kawasan terdampak banjir, Maria mengatakan DED akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar permukiman sesuai lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Untuk penanganan kawasan terdampak banjir, DED diarahkan pada infrastruktur dasar permukiman sesuai lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi. Seluruh kebutuhan harus teridentifikasi sebelum lelang agar tidak ada penanganan yang terlewat, mengingat pembaruan R3P dibatasi hingga 17 September,” jelasnya.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang memastikan kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat dapat masuk dalam perencanaan dukungan pemerintah pusat, sekaligus mempercepat tahapan teknis dan pembangunan di lapangan.(*) Editor : Veby Rikiyanto