Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Biar Pembangunan Makin Lancar
| 58 klik
Adapun dua lokasi layanan Samsat Keliling pada Senin (21/9/2026), yakni: Lokasi 1: Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan. Lokasi 2: Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Layanan ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, sehingga masyarakat dapat mengurus kewajibannya melalui layanan yang lebih dekat dan praktis. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa bagi wajib pajak yang diwakili. Defrizal mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait