SIJUNJUNG (30/9/2026) - Inovasi tata kelola zakat yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung mendapat respons positif dari pemangku adat.
Konsep Hybrid Legitimacy (UPZ berbasis Kaum/lintas kaum) yang diusung Baznas, dinilai jadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan sosial-ekonomi masyarakat hukum adat di tingkat nagari.
Dukungan tersebut mengemuka dalam musyawarah bersama antara Baznas Kabupaten Sijunjung dengan 12 Malin se-Nagari Durian Gadang yang berlangsung di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Rabu.
Acara diskusi yang berlangsung hangat dan dinamis ini, diinisiasi Wali Nagari Durian Gadang, Yusri bersama Sekretaris Nagari, Sinta Nabila Huda.
Dari pihak Baznas Kabupaten Sijunjung, hadir mendengarkan dan memaparkan program, Plh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, Wakil Ketua II Mardiwan Arraisi serta Kepala Pelaksana Han Aidi Akbar.
Dalam diskusi tersebut, para malin menyepakati bahwa konsep hybrid legitimacy merupakan jawaban yang tepat untuk menyelesaikan masalah kemustahikan anak kemanakan (warga suku/kaum).Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis kaum, intervensi terhadap berbagai masalah asnaf dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
“Konsep ini kami pandang sebagai solusi nyata untuk menyelesaikan masalah kemustahikan anak kemanakan, baik terkait pemenuhan biaya hidup, biaya pendidikan, biaya kesehatan, hingga masalah asnaf lainnya,” ujar perwakilan malin dalam pertemuan tersebut.
Poin utama yang menonjol dari konsep hybrid legitimacy ini adalah keberhasilannya dalam menggabungkan dua kekuatan otoritas.
Yaitu otoritas Legal Formal: Diwakili oleh Baznas Kabupaten Sijunjung sebagai lembaga resmi negara yang akuntabel dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah.
Editor : Al Mangindo