JAKARTA (8/11/2026) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lakukan percepatan penyiapan lahan hunian tetap (Huntap) komunal bagi masyarakat terdampak bencana.
Penyelesaian legalitas lahan berjalan seiring dengan upaya memastikan kelayakan lokasi agar warga tidak sekadar memperoleh rumah pengganti, tetapi juga lingkungan tempat tinggal yang lebih aman.
Kementerian PKP telah menyiapkan pagu indikatif sekitar Rp53 miliar untuk pembangunan fisik huntap komunal pada Tahun Anggaran 2027.
Dukungan tersebut masih memerlukan pemenuhan persyaratan kesiapan pembangunan, terutama kepastian status lahan, sebelum tahapan perencanaan teknis dan pengadaan konstruksi dapat dilanjutkan.
“Rencana kami, pada tahun 2027 pembangunan sudah mulai berjalan, paling lambat Januari atau Februari,” ungkap Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III, Iswanto dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Padang Pariaman.
“Begitu lahannya siap, kami akan menyusun DED dan melanjutkan proses lelang konstruksi agar penanganan masyarakat terdampak bencana ini dapat segera dituntaskan,” tambahnya.Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Pemkab Padang Pariaman mengupayakan dua lokasi yang telah digunakan sebagai kawasan hunian sementara, yakni aset PT PLN di Asam Pulau, Nagari Anduriang, serta lahan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Katapiang.
Namun, keduanya masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan regulasi sebelum dapat digunakan untuk pembangunan huntap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menjelaskan pemanfaatan lahan PLN memerlukan penyelesaian ketentuan pengelolaan dan pelepasan aset BUMN.
Sementara itu, lahan di Katapiang membutuhkan penyelesaian administrasi hibah serta kesesuaian pemanfaatan ruang karena sebagian lokasi berkaitan dengan kawasan mangrove dalam dokumen tata ruang.
Editor : Al Mangindo