Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Tahap Pertama Berlangsung Hingga 5 Desember

×

Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Tahap Pertama Berlangsung Hingga 5 Desember

Bagikan berita
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan. (humas)
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan. (humas)

JAKARTA (8/11/2026) - Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan menjelaskan, pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus terbagi jadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi tanggal 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Hal itu disampaikannya, saat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas.

Kemenhaj juga rilis mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026.

Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Tahap awal ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Ian menambahkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini