Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Tahap Pertama Berlangsung Hingga 5 Desember

×

Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Tahap Pertama Berlangsung Hingga 5 Desember

Bagikan berita
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan. (humas)
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan. (humas)

Adapun permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.

Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ian kemudian menjelaskan apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.

Ian menambahkan, bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, Ian menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," tutup Ian. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini