Dalam menghadapi kasus perundungan siber, pendekatan hukum Islam dapat menjadi solusi alternatif yang melengkapi undang-undang positif.
Islam mengajarkan pentingnya tahzib (pembinaan) dan tazkiyah (pembersihan jiwa), yang dapat diterapkan dalam kasus perundungan untuk mendidik pelaku agar memahami dampak dari perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Selain itu, pendekatan restoratif yang mendekatkan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian bisa menjadi solusi yang lebih mengedepankan pembelajaran dan rehabilitasi, dibandingkan dengan hukuman yang bersifat represif.
Untuk itu, perlu ada penyesuaian dan pembaharuan dalam KHI, agar dapat memberikan pedoman yang lebih komprehensif terkait masalah sosial yang berkaitan dengan kemajuan teknologi dan dunia maya.
KHI yang relevan dengan perkembangan zaman ini dapat menjadi landasan dalam menanggulangi perundungan online, dengan memadukan antara hukum positif dan nilai-nilai Islam yang penuh dengan kasih sayang, keadilan, dan kedamaian.Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan masyarakat, terutama remaja, dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.