"Tidak.lebih dari 3 hari, Bawaslu Kota Bukittinggi sudah bisa memberikan jawaban kepada pelapor dan saksi, tapatnya tanggal 31/7/2024, bahwa laporannya tidak dapat di register oleh Bawaslu, melalui Rapat Pleno, yang tertuang dalam berita acara nomor 0041, dikarenakan pelapor bukan warga kota Bukittinggi, dan tidak ber KTP Bukittinggi.
Bawaslu Kota Bukittinggi melalui Ruzi Haryadi, menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Bukittinggi, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan pada saat proses tahapan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 ini, diminta untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Bukittinggi. Editor : Salsabil Dwi Mahandi
Home
Berita
7 Orang Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Melaporkan Dugaan Namanya Dicatut Jadi Pendukung Calon Perseorangan
7 Orang Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Melaporkan Dugaan Namanya Dicatut Jadi Pendukung Calon Perseorangan
| 506 klik
Berita Terkait