Bukittinggi - Money Politik atau politik uang merupakan salah satu pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini, masyarakat harus dengan tegas menolaknya.
Hal tersebut dikatakan Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi pada saat menjadi nara sumber di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Campago Resort & Hotel Bukittinggi, Minggu (08/9/2024).
"Money politik yang terjadi pada saat pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu pelanggaran, pemberi dan penerima uang akan sama-sama terkena sangai, itu aturan dari Pilkada, ujar Ruzi Haryadi."
"Money politik ini harus ditolak secara tegas oleh masyarakat, dan masyarakat diminta bersama Bawaslu mengawal dan mengawasi Pemilihan Kepada Daerah di Kota Bukittinggi ini, harap Ruzi."
Ada beberapa Jenis-jenis pelanggaran pilkada :
1. Pelanggaran administrasi2. Pelanggaran kode etik
3. Pelanggaran pidana pemilu
4. Pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya.
Selain bersama masyarakat, Bawaslu Kota Bukittinggi juga dalam menjalankan fungsinya mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bukittinggi tahun 2024 bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Editor : Adjurama Gustijah