Menarainfo, Bukittinggi -- Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar razia intensif di blok hunian narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Senin (7/10). Operasi ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, termasuk alat komunikasi ilegal dan senjata tajam yang kerap kali menjadi ancaman bagi keamanan di dalam Lapas.
Razia dimulai pukul 13.10 WIB dengan melibatkan 20 personel yang terdiri dari 10 orang Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan 10 orang petugas Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Petugas disebar di empat blok hunian yang terdiri dari Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok D, dengan total narapidana yang menghuni Lapas mencapai 447 Narapidana dan Tahanan, jauh melebihi kapasitas Lapas yang seharusnya menampung 242 orang.
Dwinastiti H selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, memberikan instruksi jelas kepada seluruh tim guna melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap sel, tempat penyimpanan barang, serta memeriksa barang-barang milik narapidana. Razia ini dilakukan dengan metode acak, dimana seluruh kamar diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas. Hal ini juga menegaskan bahwa kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan Lapas yang aman dan kondusif." Tegas Dwinastiti H sebelum kegiatan dimulai.
Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam, petugas berhasil mengamankan beberapa barang terlarang yang ditemukan di berbagai blok hunian. Barang-barang tersebut di antaranya :
1. 1 unit ikat pinggang.2. 3 unit korek api.
3. 1 unit rautan pensil.
4. 5 unit paku.
5. 3 unit sendok besi.
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar