1. Memelihara ketertiban dan keamanan di dalam Lapas, dengan mencegah potensi gangguan yang timbul akibat penggunaan narkoba.
2. Mendukung program rehabilitasi dan pembinaan narapidana, agar mereka dapat menjalani proses pemulihan dengan baik dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
3. Memberikan sanksi atau tindakan tegas kepada narapidana yang terbukti menggunakan narkoba, sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Mengawasi kebersihan lingkungan Lapas dari peredaran dan konsumsi narkotika, yang menjadi prioritas dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga binaan.Secara keseluruhan, tes urin merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif demi menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.(Del/Yopi)
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar