Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Naik Kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

×

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Naik Kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Bagikan berita
Penandatangan naik kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam).
Penandatangan naik kelas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam).

Menara Info, Agam - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam).

Peningkatan kelas Kantor Imigrasi Agam berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian disetujui kenaikan kelasnya.

Kenaikan kelas tersebut seiring dengan dilantiknya Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, Kamis (27/02/2025) di Padang.

Selain Budiman Hadiwasito, Kakanwil Nurudin juga melantik :

  • Murdo Danang Laksono sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
  • Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat
null
Pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, Kamis (27/02/2025) di Padang

Nurudin mengatakan, "peningkatan kelas Kanim Agam berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/M.KT.01/2024, tanggal 01 Juli 2024, tentang hal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."

" Ada dua alasan peningkatan kelas Kanim Agam, "ungkap Nurudin, yaitu :

  • Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat.
  • Kedua penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di Kanim Agam.

Dalam sambutannya, Nurudin juga memerintahkan kepada pejabat-pejabat yang dilantik agar memperhatikan 6 poin penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada Masyarakat yaitu :

1. Konsolidasi

2. Internalisasi

3. Sosialisasi

Editor : Al Mangindo Kayo Gadang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini