4. Koordinasi dan Sinergi
5. Implementasi
6. Keteladanan
Nurudin menegaskan bahwa, "proses kenaikan kelas ini juga bukan serta-merta, melainkan melalui berbagai tahapan penilaian dan evaluasi, keputusan bukan di tangan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi juga melalui penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)."
Pada kesempatan lain, Kepala Kanim Agam, Budiman Hadiwasito menyatakan, “pihaknya bersama jajaran siap melaksanakan perintah dan arahan Kakanwil untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi untuk masyarakat."
Kenaikan kelas berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dimana usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir.
Proses usulan tersebut meliputi surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian serta adanya dukungan dari Pemerintah Daerah.
Usulan dapat disampaikan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama, berupa : Pelayanan, Pengawasan, Penindakan ditambah unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut.
"Tentunya kenaikan kelas ini akan menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dengan memberikan layanan yang mudah, cepat, dan tepat serta meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kanim Agam, seluruh jajaran telah berkomitmen dan siap untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” tutup Budiman.
Editor : Al Mangindo Kayo Gadang