Menarainfo, Padang – Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan kegiatan Supervisi, Bimbingan Teknis, dan Monitoring-Evaluasi (Monev) Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, kamis (25/092025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan beserta jajaran, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta perwakilan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Lapas dan Rutan se-Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Tim Ditjenpas menegaskan pentingnya penerapan SPPT-TI sebagai langkah strategis untuk memperkuat integrasi data perkara antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Melalui sistem ini, setiap tahapan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan pidana dapat diakses secara cepat, akurat, dan akuntabel.
“Kegiatan supervisi, bimtek, dan monev ini kami lakukan untuk memastikan bahwa implementasi SPPT-TI di daerah berjalan dengan baik. Kami juga ingin mendengarkan langsung kendala teknis di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Tim Ditjenpas.Rangkaian kegiatan meliputi :
1. Supervisi pelaksanaan SPPT-TI di Lapas/Rutan Sumatera Barat, termasuk pengecekan kelengkapan input data.
Editor : Yopi Herdiansyah