- Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait terkait perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan;
- Memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel.
ITKT hingga Pembebasan Biaya Overstay
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Nomor: IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 mengenai penanganan penumpang terdampak dan potensi overstay.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
- Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan;- Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan ruang udara, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, agar secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.
“Kami mengimbau penumpang untuk segera berkoordinasi dengan maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” katanya.
Editor : Yopi Herdiansyah
Sumber : Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumbar