PADANG, Menara-info.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik setelah menerima hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Kegiatan penyerahan opini tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Selasa (3/3/2026), dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam, Kizlar Assad, bersama jajaran pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Barat.
Penyerahan opini ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan pelayanan pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pelayanan publik.
“Penilaian ini bukan sekadar angka atau sertifikat, tetapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Hasil evaluasi Ombudsman harus dijadikan kompas untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Tidak boleh ada celah bagi maladministrasi,” tegasnya.
Menurut Nurudin, integritas petugas di lapangan menjadi faktor penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sumatera Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, memaparkan bahwa metode penilaian Ombudsman mulai mengalami perubahan pada tahun 2025.Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian yang sebelumnya berbasis kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kini bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif dan menyeluruh.
Proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, hingga monitoring terhadap saran perbaikan yang diberikan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Unsur penilaian mencakup empat dimensi utama, tingkat kepercayaan masyarakat, serta dokumen pengawasan seperti Laporan Hasil Akhir (LHA), Laporan Saran Perbaikan (LSP), dan Surat Peringatan (SP). Seluruh proses tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” jelasnya.
Editor : Al Mangindo Kayo Gadang