Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya pencegahan praktik maladministrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami menyambut baik hasil opini dari Ombudsman RI. Ini menjadi evaluasi yang sangat penting bagi kami untuk terus berbenah. Fokus kami adalah memastikan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, lebih mudah, dan tentunya bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Agam akan segera melakukan langkah konkret melalui evaluasi internal, pembenahan standar pelayanan, serta penguatan sistem pengawasan guna memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar memenuhi prinsip profesionalitas dan integritas.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat, para kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Barat, serta perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat.Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor : Al Mangindo Kayo Gadang