BINTAN, Menara Info – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, Minggu (31/5/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Encup Supriyadi.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap beserta jajaran.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Aris Munandar, disebutkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi atas upaya warga binaan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” demikian kutipan sambutan tersebut.Momentum Hari Raya Waisak juga diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, seluruh penerima remisi tahun ini masuk kategori RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Dari 19 penerima, sebanyak 6 orang memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Editor : Veby Rikiyanto