“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif.”
“Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya. (*) Editor : Al MangindoUU Keselamatan Kerja 1970 dan UU Uap Kolonial Bakal Diperbarui, Sanksi Denda Rp100 Ribu Dianggap Tak Relevan