Seluruh program tersebut telah dipetakan dalam Renduk sebagai bagian dari upaya membangun kembali wilayah terdampak secara lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Satgas PRR juga terus mendorong kementerian dan lembaga yang proses penganggarannya masih berlangsung agar segera menuntaskan pengajuan dan sinkronisasi kebutuhan program.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada agenda pemulihan yang tertunda akibat keterlambatan administrasi maupun pengalokasian anggaran.
Pendekatan percepatan ini sejalan dengan mandat Renduk PRRP Sumatera yang menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai program lintas sektor yang harus dijalankan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (*)Editor : Al Mangindo