Pansus RUU HPI DPR Jaring Aspirasi, Perkawinan Campuran dan Kontrak Internasional Akan Diatur dalam 1 Regulasi

×

Pansus RUU HPI DPR Jaring Aspirasi, Perkawinan Campuran dan Kontrak Internasional Akan Diatur dalam 1 Regulasi

Bagikan berita
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly saat Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu. (humas)
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly saat Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu. (humas)

YOGYAKARTA (17/6/2026) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Yasonna H Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI.

Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI.

“Ya, saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional,” ujar Yasonna usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu.

Narasumbernya, dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran. Juga dari pengadilan agama, pengadilan serta Kemlu dan Kementerian Hukum.

Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing.”

“Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini