Sertifikasi Kompetensi Harus Penuhi Prinsip 4T, Ini Penjelasan Kemnaker

×

Sertifikasi Kompetensi Harus Penuhi Prinsip 4T, Ini Penjelasan Kemnaker

Bagikan berita
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor jadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026). (humas)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor jadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026). (humas)

Kelima peran tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker memastikan sertifikasi kompetensi selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri.

Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini