Kelima peran tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker memastikan sertifikasi kompetensi selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri.
Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja. (*) Editor : Al MangindoSertifikasi Kompetensi Harus Penuhi Prinsip 4T, Ini Penjelasan Kemnaker