Menurutnya, pelaksanaan graduasi perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat secara menyeluruh.
Keluarga yang telah memiliki kemampuan ekonomi dan dinilai mampu mandiri dapat diarahkan untuk keluar dari kepesertaan.
Namun, masyarakat yang masih berada dalam kondisi sangat membutuhkan harus tetap memperoleh perlindungan sosial.
“Kalau memang dia masih fakir, jangan di-stop. Kalau miskin, masih bisa dikasih pancing untuk bisa mencari ikan. Tapi kalau sudah fakir, jangan sampai diputus,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan berkomunikasi dengan Menteri Sosial untuk memastikan mekanisme graduasi PKH tidak menyebabkan masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan bantuan secara mendadak.
Ia menegaskan evaluasi terhadap penerima PKH tetap penting dilakukan agar program bantuan sosial semakin tepat sasaran.Namun, proses tersebut harus didasarkan pada kondisi penerima manfaat yang aktual sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
“Jangan sampai evaluasi penerima bantuan justru membuat masyarakat yang kondisinya masih sangat membutuhkan kehilangan perlindungan.”
“Karena itu, mekanisme graduasi perlu dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima manfaat,” pungkas Ansory. (*)
Editor : Al Mangindo