KBJI 2026 Gantikan KBJI 2014, Standar Klasifikasi Jabatan Sesuai ISCO Internasional

×

KBJI 2026 Gantikan KBJI 2014, Standar Klasifikasi Jabatan Sesuai ISCO Internasional

Bagikan berita
Menaker, Yassierli berikan sambutan pada peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (humas)
Menaker, Yassierli berikan sambutan pada peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (humas)

JAKARTA (19/9/2026) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat jadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah.

KBJI sekaligus jadi standar klasifikasi jabatan yang memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional karena disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).

Yassierli mengatakan, KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya didukung berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang disusun merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.

“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail serta terklasifikasi sesuai standar internasional,” ungkap Yassierli dalam acara peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” tambahnya.

Menurut Yassierli, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan.

Dengan klasifikasi yang terstandar, informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.

Perkembangan dunia kerja yang dinamis juga menuntut pembaruan KBJI agar tetap sesuai dengan kondisi pasar kerja.

Karena itu, Yassierli menilai pembaruan KBJI perlu dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan jabatan.

“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini