Lomba Basurah Adat Bawah Payuang Ditutup, Wawako Dorong Pelestarian Adat Minangkabau

×

Lomba Basurah Adat Bawah Payuang Ditutup, Wawako Dorong Pelestarian Adat Minangkabau

Bagikan berita
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Bersama Kelompok Basurah Adat Kecamatan Kuranji, Minggu (27/9/2026)
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Bersama Kelompok Basurah Adat Kecamatan Kuranji, Minggu (27/9/2026)

PADANG, Menara Info— Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menutup Lomba Basurah Adat Bawah Payuang yang digelar di samping Gedung Serbaguna Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (27/9/2026).

Lomba yang berlangsung selama dua hari, 26–27 September 2026, tersebut diikuti 15 kelompok Basurah Adat dengan materi perlombaan berupa tata cara dan prosesi adat kematian.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Padang Muhammad Khalil Al Khair itu turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Camat Kuranji Rozaldi Rosman, kelompok Basurah Adat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Lomba Basurah Adat Bawah Payuang merupakan kompetisi pasambahan adat Minangkabau yang berlandaskan Adat Salingka Nagari.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menampilkan tata cara, prosesi, serta petata-petiti adat dalam pelaksanaan prosesi adat kematian di bawah payung kebesaran adat.

Maigus Nasir mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan Basurah Adat merupakan salah satu upaya untuk menjaga sekaligus melestarikan adat dan budaya Minangkabau di tengah perkembangan Kota Padang.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Muhammad Khalil Al Khair atas ide dan inisiatif dalam menggelar kegiatan yang dinilai turut memperkuat keberadaan adat di tengah masyarakat.

“Sekalipun kita berada di kota yang modern dan metropolitan, adat tetap harus kita bangun dan pertahankan. Sinergi antara ninik mamak, DPRD, dan Pemerintah Kota Padang harus terus diperkuat, agar adat dan budaya tetap hidup di tengah perkembangan kota,” ujar Maigus.

Maigus menyebutkan, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap berbagai upaya penguatan adat di tengah masyarakat, termasuk melalui pelatihan, pendanaan, maupun penyediaan peralatan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini