Baca juga: Cabai Merah Kembali Menggeliat, Berikut Daftar Harga Sejumlah Bahan Pangan Strategis di Padang
Untuk memperkuat sektor tersebut, Pemkot Padang menetapkan sejumlah arah kebijakan periode 2025–2029, meliputi penciptaan wirausaha baru, penguatan klaster dan jaringan usaha, fasilitasi legalitas serta sertifikasi produk, hingga bantuan peralatan produksi bagi pelaku usaha mikro. Dalam aspek legalitas, pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), hingga pendaftaran merek. Data yang disampaikan mencatat sebanyak 8.939 NIB dan 1.477 sertifikat halal telah difasilitasi. Selain itu, bantuan peralatan produksi disalurkan secara bertahap untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas produk, serta memenuhi kebutuhan pasar.
Editor : Veby Rikiyanto
Pemkot Padang Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi dan Perluasan Pasar Modern
| 50 klik
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang, usaha binaan tersebut didominasi sektor ritel sebesar 44 persen, kuliner saji 33 persen, jasa 11 persen, kuliner kemasan 10 persen, serta kerajinan 3 persen.
Berita Terkait