Penyalahgunaan Akun Siskopatuh, Kemenhaj Hentikan Operasional PT Seven Sky View

×

Penyalahgunaan Akun Siskopatuh, Kemenhaj Hentikan Operasional PT Seven Sky View

Bagikan berita
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti. (humas)
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti. (humas)

JAKARTA (11/11/2026) - Operasional PT Seven Sky View dihentikan sementara melalui pemblokiran akses perusahaan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Penghentian operasional oleh Kementerian Haji dan Umrah ini diambil, menyusul temuan dugaan penyalahgunaan akses sistem serta persoalan pelayanan jemaah umrah.

“Berdasarkan hasil pengawasan, PT Seven Sky View diduga menyalahgunakan akun Siskopatuh dengan cara menjual akses akun tersebut kepada perusahaan non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara berulang,” ungkap Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Taufik dikutip, Ahad.

Praktik ini, terang dia, berpotensi mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dan menyulitkan penelusuran apabila terjadi persoalan dalam pelayanan jemaah.

Selain dugaan penyalahgunaan akses sistem, perusahaan tersebut juga tercatat memiliki persoalan terkait keterlambatan kepulangan 83 jemaah umrah pada Agustus 2026.

Berdasarkan laporan perusahaan, tiga jemaah telah dipulangkan pada 1 Agustus 2026, sedangkan 80 jemaah lainnya masih menunggu proses pemulangan.

Dalam perkembangannya, tiket kepulangan 80 jemaah tersebut dibeli secara mandiri oleh para jemaah.

Kemenhaj juga memperoleh informasi mengenai sejumlah jemaah yang telah membayar biaya perjalanan, tetapi belum diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Kita telah melakukan upaya klarifikasi terhadap perusahaan. Namun, direktur perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut. Saat dilakukan peninjauan, kantor perusahaan diketahui sudah tidak beroperasi,” ungkap dia.

Berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Ronald Paul Sinyal kemudian melakukan pemblokiran akses PT Seven Sky View pada Siskopatuh, sebagai langkah penghentian sementara operasional perusahaan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini