Penyalahgunaan Akun Siskopatuh, Kemenhaj Hentikan Operasional PT Seven Sky View

×

Penyalahgunaan Akun Siskopatuh, Kemenhaj Hentikan Operasional PT Seven Sky View

Bagikan berita
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti. (humas)
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti. (humas)

Kasubdit Bina Umrah, Edayanti menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah yang mengabaikan ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Penyelenggaraan ibadah umrah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pihak yang menghimpun dan memberangkatkan jemaah harus memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” terang Edayanti.

“Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edayanti di Jakarta, 5 November 2026.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan akses Siskopatuh milik PPIU lain tidak dapat dijadikan jalan pintas untuk menjalankan usaha penyelenggaraan umrah tanpa izin.

Praktik semacam ini berisiko mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dan menyulitkan jemaah ketika menghadapi persoalan pelayanan maupun keberangkatan.

“Penghentian sementara operasional ini merupakan langkah pengendalian untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus melindungi masyarakat.”

“Kami ingin memastikan setiap penyelenggara bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah,” ujarnya.

Edayanti juga mengingatkan seluruh PPIU agar memastikan legalitas, kesiapan tiket, visa, akomodasi, dan seluruh layanan sebelum menerima serta memberangkatkan jemaah.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Penyelenggaraan umrah berkaitan langsung dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlindungan jemaah harus menjadi prioritas,” lanjutnya.

Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran biaya perjalanan umrah.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini