Menaker Yassierli: PKB Freeport Jadi Dasar Hukum 3 Tahun ke Depan - Ini Isinya

×

Menaker Yassierli: PKB Freeport Jadi Dasar Hukum 3 Tahun ke Depan - Ini Isinya

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menghadiri penandatanganan PKB XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat. (humas)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menghadiri penandatanganan PKB XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat. (humas)

JAKARTA (10/4/2026) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia yang telah disepakati, akan jadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus jadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan, setelah penandatanganan tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Hal itu disampaikannya, saat menghadiri penandatanganan PKB XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat.

Menaker Yassierli menegaskan, PKB ini harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terang dia, memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB.

Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini