PADANG (21/4/2026) - Personal Satpol PP dan Damkar, memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satpol PP, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk penanganan kebakaran.
“Peran ini sangat strategis dalam mewujudkan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan harmonis,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) se-Sumbar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027, Selasa.
Dia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akan terus memprioritaskan perencanaan yang responsif dan terarah dalam memperkuat ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Dikesempatan itu, Arry mengingatkan, penyusunan Renja Tahun 2027 harus selaras dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dengan visi Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan.Dalam konteks tersebut, tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar memiliki keterkaitan erat dengan misi pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang beradat, berbudaya, serta berbasis nilai-nilai agama dan kearifan lokal.
“Perencanaan yang baik akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas. Karena itu, penyusunan Renja ini harus memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah dan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai,” tegas Arry Yuswandi
Dia juga mengingatkan, pentingnya peningkatan kinerja dan responsivitas dalam menangani berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Ia meminta agar setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini dengan penanganan yang cepat, tepat, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Al Mangindo