JAKARTA (21/4/2026) - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyitir amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’
“Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” tegas Puan.
Hal itu disampaikannya, usai pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan, Selasa.
Dia berharap, UU PPRT dapat menghentikan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang sering dialami oleh PRT selama ini.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan.
Selain memberikan pelindungan bagi PRT, UU PPRT memang bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT yang selama ini berlangsung menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkap Puan.
Dengan UU ini, kata Puan, hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural) , namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
“Lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Menurut Puan, UU PPRT dapat menjadi jaminan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work).
Editor : Al Mangindo