UU PPRT Disahkan, Puan Maharani: Jam Kerja Tak Terbatas & Eksploitasi PRT Bakal Tak Ada Lagi

×

UU PPRT Disahkan, Puan Maharani: Jam Kerja Tak Terbatas & Eksploitasi PRT Bakal Tak Ada Lagi

Bagikan berita
Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi sejumlah wakil ketua, memberikan keterangan pers usai pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan, Selasa. (humas)
Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi sejumlah wakil ketua, memberikan keterangan pers usai pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan, Selasa. (humas)

Lewat implementasi UU PPRT, Puan mendorong mekanisme penyelesaian permasalahan antara PRT dengan pemberi kerja yang wajib dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau dinas terkait).

“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” sebutnya.

Puan lalu mengingatkan Pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. Dengan demikian, jaminan pelindungan bagi PRT yang hadir lewat UU PPRT dapat diimplementasikan dengan lebih jelas.

“Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan,” tutup Puan. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini