Lewat implementasi UU PPRT, Puan mendorong mekanisme penyelesaian permasalahan antara PRT dengan pemberi kerja yang wajib dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau dinas terkait).
“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” sebutnya.
Puan lalu mengingatkan Pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. Dengan demikian, jaminan pelindungan bagi PRT yang hadir lewat UU PPRT dapat diimplementasikan dengan lebih jelas.“Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan,” tutup Puan. (*)
Editor : Al Mangindo