Oleh karenanya, ia menyebut implementasi UU ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga).
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan UU PPRT bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
“Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” papar mantan Menko PMK tersebut.
“Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta- merta menggugurkan hak keluarga mereka atas Bantuan Sosial (Bansos) dari negara,” tambah Puan.
Di sisi lain, Puan menyebut UU PPRT juga memberikan kepastian dan rasa nyaman kepada pemberi kerja, serta meningkatkan harkat dan martabat PRT.
UU PPRT juga memberikan kepastian terhadap tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah baik dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pelatihan demi meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT.Puan pun mengingatkan Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk berkewajiban menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling) dan atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan tanpa membebankan biaya kepada calon PRT dan PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negative terhadap pekerjaan PRT,” lanjut Puan.
Editor : Al Mangindo