“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar mantan Menko PMK itu.
Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, menurut Puan, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana.
“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.
Puan pun mengingatkan agar Negara memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan.
“Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.
Puan kemudian menyinggung mengenai UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.
Selain daycare, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya.
Puan mengatakan, hal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
Editor : Al Mangindo