Kasus Bom Rakitan di Padang Jadi Alarm, Alex Indra Lukman: Orang Tua Kunci Tanamkan Nilai Kemanusiaan

×

Kasus Bom Rakitan di Padang Jadi Alarm, Alex Indra Lukman: Orang Tua Kunci Tanamkan Nilai Kemanusiaan

Bagikan berita
Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)
Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman. (humas)

PADANG (15/7/2026) - Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman meminta seluruh warga sekolah baik itu guru, tenaga kependidikan maupun siswa, membangun ruang yang guyub selama proses belajar mengajar.

“Tanggung jawab sekolah, bukan hanya terkait kurikulum pelajaran, tetapi juga interaksi di lingkungan sekolah baik itu antarsiswa maupun dengan guru-gurunya,” tegas Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulis, Rabu.

Dorongan ini disampaikan politisi Fraksi PDIP DPR RI itu, merespon kasus peledakan bom rakitan oleh seorang siswa madrasah di Kota Padang, Selasa (14/7/2026) siang.

Bom itu diledakan menggunakan pemantik api (mancis-red), saat jam istirahat sekitar pukul 10.15 WIB di depan ruang kelas XII IPS 7 sekolah yang berada di pinggiran ibu kota provinsi Sumbar itu.

Hasil penyelidikan Polresta Padang, pelaku yang juga tercatat siswa di madrasah itu, ternyata membawa empat bom rakitan ke sekolah. Namun, baru satu yang diledakkan yang efeknya meretakkan dinding kelas.

Barang bukti lainnya yang disita antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, serta sejumlah barang lainnya.

Selain mengingatkan stakeholder kependidikan, Alex meminta para orang tua, untuk ikut berperan lebih aktif dalam mendidik buah hatinya. Tidak menjadikannya sebagai tanggung jawab sekolah secara penuh.

“Misalnya, dalam hal penanaman nilai-nilai kemanusiaan. Ini akan lebih membekas pada jiwa anak, jika dilakukan oleh orang tua di rumah,” terang ketua PDIP Sumbar ini.

“Dengan begitu, anak akan tumbuh dengan jiwa yang lebih toleran dan tidak suka menjahili teman-temannya dengan bully-an,” tambah anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Kepada penyidik Polresta Padang yang memproses peristiwa meledaknya bom ini, Alex juga berharap, tidak mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No 23 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan melalui UU No 35 Tahun 2014 serta UU No 17 Tahun 2016. (*)

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini