PADANG, Menara Info—Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menargetkan peniadaan iklan rokok di Kota Padang.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang diarahkan tidak hanya sebagai aturan larangan merokok, tetapi sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan kelompok rentan.
Penguatan regulasi itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda KTR di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati mengatakan, FGD tersebut merupakan kelanjutan dari FGD pertama dan sejumlah diskusi kelompok kecil yang telah dilakukan sebelumnya.
Masukan dari akademisi, pakar, praktisi hukum, serta instansi terkait dibutuhkan agar rancangan regulasi benar-benar matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
"Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi," ujar Sri.Menurutnya, salah satu substansi penting yang menjadi perhatian Pemko Padang adalah pengaturan iklan rokok dan sponsor kegiatan.
"Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah," katanya.
Ranperda KTR ini merupakan pembaruan terhadap regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012.
Pembaruan diperlukan agar kebijakan KTR dapat menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab persoalan baru di tengah masyarakat, termasuk meningkatnya penggunaan rokok elektronik atau vape.
Editor : Veby Rikiyanto