Ranperda KTR Padang Diperkuat, Pemko Targetkan Zero Iklan Rokok

×

Ranperda KTR Padang Diperkuat, Pemko Targetkan Zero Iklan Rokok

Bagikan berita
FGD Kawasan Tanpa Rokok (*)
FGD Kawasan Tanpa Rokok (*)

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid menegaskan, substansi utama regulasi tersebut adalah memastikan pemerintah hadir melindungi hak seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok.

"Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi," ujarnya.

Ia menyebut, kebijakan KTR juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan anak dan penanganan stunting.

"Sehat itu tidak sekadar tidak sakit, tetapi sehat secara keseluruhan. Kehadiran Perda KTR ini sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok," katanya.

Sementara itu, pakar politik dan kebijakan publik, Asrinaldi, mengingatkan agar Ranperda KTR tidak berhenti pada pengaturan normatif.

Menurutnya, mekanisme partisipasi masyarakat harus dirumuskan secara jelas, termasuk kanal pengaduan bagi warga yang menemukan pelanggaran.

"Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal," katanya.

Ia menilai efektivitas Perda sangat ditentukan oleh kesesuaian substansinya dengan kondisi nyata di lapangan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan perlu mendapat ruang yang tegas dalam regulasi.

"Efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada sejauh mana isi Perda merefleksikan kondisi lapangan. Jika kanal partisipasi dan keterlibatan stakeholder masuk secara tegas dalam teks Perda, dampak negatif pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan," ujarnya.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini