"Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak. Penataan iklan rokok ini bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan," katanya.
Ia juga membantah kekhawatiran bahwa pembatasan iklan rokok otomatis akan menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan kebijakan pengendalian iklan rokok tidak serta-merta menurunkan PAD.
"Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok," ujarnya.
Dari sisi legal drafting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, mengingatkan agar substansi Ranperda memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama kejelasan rumusan dan efektivitas penerapannya.
Ia juga memberikan masukan terhadap penyempurnaan Naskah Akademik agar mengacu pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Menurutnya, pengaturan operasional KTR perlu dibuat rinci dan dapat diterapkan, termasuk kemungkinan pendelegasian ketentuan teknis melalui Peraturan Wali Kota.
"Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat," ujar Sherly.
Dukungan terhadap penyempurnaan Ranperda juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menegaskan kesiapan pihaknya mengawal penyebarluasan informasi mengenai regulasi tersebut kepada masyarakat.
Editor : Veby Rikiyanto