Catatan lain disampaikan Tim Ahli Koordinasi Lapangan dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang, Marta Suhendra.
Ia menekankan pentingnya desain pengawasan yang sistematis, mulai dari pembinaan, teguran hingga pemberian sanksi.
"Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat," tuturnya.
Menurut Marta, ketentuan sanksi juga perlu dirumuskan secara rasional dan mudah diterapkan.
Besaran denda administratif harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus memberikan efek jera.
"Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera," katanya.Dari perspektif kesehatan masyarakat, akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand), Kamal Kasra, menilai penguatan KTR menjadi kebutuhan penting untuk melindungi generasi muda.
Ia memaparkan, Sumatera Barat saat ini berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak.
Paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen dan di luar ruang 67,2 persen. Sementara itu, 71,3 persen perokok remaja tercatat membeli rokok secara eceran.
Kamal juga menyoroti maraknya paparan iklan rokok di ruang publik, terutama di sekitar lingkungan sekolah, yang dinilai dapat memengaruhi anak dan remaja.
Editor : Veby Rikiyanto