SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Pekerja Wajib Simak Aturannya

×

SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Pekerja Wajib Simak Aturannya

Bagikan berita
Menko PMK, Pratikno bersama Nasaruddin Umar (Menag), Yassierli (Menaker) dan Rini Widyantini (Menteri PANRB) berikan pers usai penandatangan SKB 3 Menteri penetapan hari libur nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (humas)
Menko PMK, Pratikno bersama Nasaruddin Umar (Menag), Yassierli (Menaker) dan Rini Widyantini (Menteri PANRB) berikan pers usai penandatangan SKB 3 Menteri penetapan hari libur nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (humas)

JAKARTA (19/9/2026) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengungkapkan, terdapat 18 hari libur nasional sepanjang tahun 2027.

“Terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Sebanyak 8 hari di antaranya, merupakan cuti bersama,” ungkap Pratikno di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Hal itu disampaikannya, usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

"Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus" ujar Yassierli.

Dikatakan Menaker Yassierli, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.

Dalam hal pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

  • 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10 –11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

  • 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
  • 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja/buruh. Bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini