SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Pekerja Wajib Simak Aturannya

×

SKB 3 Menteri Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Pekerja Wajib Simak Aturannya

Bagikan berita
Menko PMK, Pratikno bersama Nasaruddin Umar (Menag), Yassierli (Menaker) dan Rini Widyantini (Menteri PANRB) berikan pers usai penandatangan SKB 3 Menteri penetapan hari libur nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (humas)
Menko PMK, Pratikno bersama Nasaruddin Umar (Menag), Yassierli (Menaker) dan Rini Widyantini (Menteri PANRB) berikan pers usai penandatangan SKB 3 Menteri penetapan hari libur nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (humas)

Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini