Pada 16 Mei lalu, KPK turut menanggapi masalah PPDB 2024 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Diharapkan, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kondisi pungli dalam proses PPDB dapat ditekan. (**)Baca juga: Baznas Sijunjung Gabungkan Otoritas Adat dan Negara Lewat Hybrid Legitimacy, Ini Tujuannya
Editor : tes