"Memang selama ini pedagang kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan identitas ternak dan surat keterangan kesehatan ternak dari daerah asal ternak, dan kami dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi akan berkoordinasi dengan Provinsi, karena hal tersebut bukan kewenangan kami," Papar Hendry.
Setelah demontrasi ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Pedagang Daging Pasar Bawah Kota Bukittinggi, melanjutkan demontrasi nya ke DPRD Kota Bukittinggi.Baca juga: KLH Tarik Penilaian Lingkungan PT SPS dari Sumbar, Ombudsman Simpulkan Tak Ada Maladministrasi
Editor : Salsabil Dwi Mahandi