1. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual;
2. Praktik eksploitasi anak di jalanan;
3. Rendahnya pemahaman pola asuh dalam keluarga;
4. Penelantaran anak pasca perceraian, termasuk yang melibatkan aparatur sipil negara;
5. Serta hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak asuh anak .
Peserta rapat juga memaparkan capaian yang telah diraih, seperti terbentuknya mekanisme koordinasi lintas instansi, penguatan sistem pelaporan melalui SIMFONI PPPA, serta peningkatan akses layanan konseling dan pendampingan bagi korban. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga profesional pendamping, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.Dari hasil pembahasan, disepakati beberapa rekomendasi strategis untuk ditindaklanjuti, yaitu :
1. Penguatan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap isu perlindungan anak dan kelompok rentan.
Editor : Yopi Herdiansyah