" Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, ternyata Nur Amira adalah warga negara asing yang telah habis masa tinggalnya di Indonesia ", pungkasnya.
Kalau kelengkapan surat2 atau dokumen nya sudah lengkap, Nur Amira boleh mengunjungi sanak saudara yang ada di kabupaten lima puluh kota, dan," Nur Amira pun bisa nanti nya menentukan pilihan kewarganegaraan nya.Baca juga: Jalan Putus di Lembah Anai, Wako Hendri Arnis Jalan Kaki Tinjau Lokasi Longsor Jembatan Kembar
Editor : Yopi Herdiansyah