" Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, ternyata Nur Amira adalah warga negara asing yang telah habis masa tinggalnya di Indonesia ", pungkasnya.
Kalau kelengkapan surat2 atau dokumen nya sudah lengkap, Nur Amira boleh mengunjungi sanak saudara yang ada di kabupaten lima puluh kota, dan," Nur Amira pun bisa nanti nya menentukan pilihan kewarganegaraan nya. Editor : Yopi HerdiansyahBegini keterangan Agus sugiarto tentang Deportasi Nur Amira
| 72 klik

Berita Terkait