Kedua nagari tersebut menetapkan aturan pembatasan aktivitas hiburan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.
“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di Nagari Nan XX, misalnya, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari untuk menghindari keributan yang kerap terjadi pada malam hari.
Mahyeldi berharap, langkah serupa dapat diadopsi secara luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor : Al Mangindo