Menaker Yassierli Potong Iuran BPU 50 Persen, JKK dan JKM Tetap Full Protection

×

Menaker Yassierli Potong Iuran BPU 50 Persen, JKK dan JKM Tetap Full Protection

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (humas)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (humas)

JAKARTA (28/4/2026) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pemerintah menelurkan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers, Selasa.

Diskon untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini, merupakan langkah konkret pemerintah menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program.

Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini