Gubernur Sumbar Soft Opening SAMSAT KIOSK Pertama di Sumatera
| 50 klik
Selain itu, Pemprov Sumbar turut menghadirkan sejumlah kemudahan layanan perpajakan kendaraan bermotor. Pembayaran pajak tahunan kendaraan pada 2026 tetap dapat dilakukan meski data KTP tidak sesuai dengan STNK atau tanpa KTP pemilik lama. Masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Pemprov Sumbar juga memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan angkutan umum yang belum memiliki atau sedang mengurus izin penyelenggaraan angkutan umum. Kebijakan tersebut diberikan sebesar 50 persen untuk kendaraan angkutan barang dan 70 persen bagi kendaraan angkutan penumpang. Program pembebasan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu sektor transportasi. Sementara itu, Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta mendukung pengembangan SAMSAT KIOSK di seluruh wilayah Sumatera Barat dengan menghadirkan fasilitas pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah, PT Jasa Raharja, pemerintah nagari, dan Bank Nagari dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. “Bagi nagari yang memberikan kontribusi besar nantinya akan diberikan apresiasi. Pajak ini untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait