PASBAR (18/5/2025) - Bupati Pasaman Barat, Yulianto menegaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, baik di kawasan hutan negara maupun hutan adat.
“Skema ini memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat meningkat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujar Yulianto.
Hal itu disampaikannya, saat mengukuhkan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat di aula kantor bupati, Senin.
Pengukuhan ini jadi langkah strategis Pemkab Pasbar untuk mempercepat pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pembentukan Pokja PPS mengacu pada Pasal 19 Peraturan Presiden No 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Regulasi tersebut memberi kewenangan kepala daerah membentuk kelompok kerja di daerah masing-masing.Yulianto memaparkan, capaian perhutanan sosial di Sumatera Barat naik signifikan dari 228.658 hektare pada 2021 menjadi 319.856 hektare pada Agustus 2024. Angka itu mendekati target 500 ribu hektare.
Namun, menurutnya, peningkatan luasan belum diiringi kesiapan kelembagaan dan koordinasi multipihak di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Yulianto menyebut Pasbar memiliki posisi strategis karena memiliki tutupan hutan seluas 103.879 hektare.
Kawasan itu meliputi suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hingga hutan produksi konversi.
Editor : Al Mangindo